TRIBUNAL INSTANSI PERTAMA
Tribunal Gerejawi atau Pengadilan Gerejawi Keuskupan Agung Makassar (KAMS) merupakan pengadilan instansi pertama (tingkat I), dengan tetap berlaku ketentuan KHK 1983, Kanon 1438, 1°. Pengadilan Gerejawi ini melayani umat Allah yang mencari keadilan dalam Gereja. Melalui pengadilan ini, Uskup Diosesan melaksanakan kuasa yudisial, selain kuasa legislatif dan eksekutif, yang diberikan oleh Gereja kepadanya dalam rangka mengemban reksa pastoral atas seluruh umat Allah yang dipercayakan kepadanya. Setiap Uskup Diosesan adalah hakim instansi pertama (Kanon 1419 §1), yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya, sendiri atau lewat orang lain berdasarkan norma-norma KHK 1983
1
Kunjungi Sekretariat Gereja
Datangi sekretariat gereja paroki Anda sesuai
jam operasional yang biasanya tertera di papan pengumuman atau media komunikasi gereja.
2
Lengkapi Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen seperti fotokopi kartu keluarga, sertifikat sakramen (baptis, komuni pertama, krisma), atau dokumen lain yang mungkin diminta.
Tribunal akan memutuskan berdasarkan hukum kanonik apakah pernikahan tersebut memenuhi syarat untuk dinyatakan tidak sah.