Logo

PENGADILAN GEREJAWI KEUSKUPAN AGUNG MAKASSAR (KAMS)
ECCLESIASTICAL TRIBUNAL THE ARCHDIOCESE OF MAKASSAR

TRIBUNAL INSTANSI PERTAMA

Tribunal Gerejawi atau Pengadilan Gerejawi Keuskupan Agung Makassar (KAMS) merupakan pengadilan instansi pertama (tingkat I), dengan tetap berlaku ketentuan KHK 1983, Kanon 1438, 1°. Pengadilan Gerejawi ini melayani umat Allah yang mencari keadilan dalam Gereja. Melalui pengadilan ini, Uskup Diosesan melaksanakan kuasa yudisial, selain kuasa legislatif dan eksekutif, yang diberikan oleh Gereja kepadanya dalam rangka mengemban reksa pastoral atas seluruh umat Allah yang dipercayakan kepadanya. Setiap Uskup Diosesan adalah hakim instansi pertama (Kanon 1419 §1), yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya, sendiri atau lewat orang lain berdasarkan norma-norma KHK 1983
1
Kunjungi Sekretariat Gereja
Datangi sekretariat gereja paroki Anda sesuai jam operasional yang biasanya tertera di papan pengumuman atau media komunikasi gereja.
2
Lengkapi Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen seperti fotokopi kartu keluarga, sertifikat sakramen (baptis, komuni pertama, krisma), atau dokumen lain yang mungkin diminta.
3
Sidang Tribunal KAMS
Tribunal akan memutuskan berdasarkan hukum kanonik apakah pernikahan tersebut memenuhi syarat untuk dinyatakan tidak sah.

Tribunal Gerejawi

Pelayanan peradilan ini harus sesuai dengan prosedur hukum, khususnya sebagaimana diatur di dalam norma-norma umum hukum
acara peradilan (Kanon 1400-1670) dan norma-norma prosedural untuk masing-masing perkara
Tribunal Instansi
Tribunal Banding
Tribunal Tahta Apostolik
Pengadilan Gerejawi ini melayani umat Allah yang mencari keadilan dalam Gereja

PERSONEL TRIBUNAL KAMS

Mgr. Fransiskus Nipa selaku Uskup Agung mengangkat seorang Vikaris Yudisial fungsionaris lain,
yakni Hakim Diosesan, Defensor Vinculi, dan Notaris yang menjadi fungsionaris.
RD. Dr. I Made Markus Suma, S.S., M.Hum., J.C.L.
Vikaris Yudisial/Ketua Pengadilan Gerejawi
RD. Drs. Lucas Paliling, Lic.lur.Can.
Hakim Gerejawi
RP. Yulius Thomas Claudius, CICM, J.C.L.
Hakim Gerejawi
RD. Drs. Frans Arring Ada’
Defensor Vinculi/Pembela Ikatan Nikah
RD. Drs. Martinus Pasomba
Defensor Vinculi/Pembela Ikatan Nikah
RD. Simon Gausu, S.S.
Notaris Pengadilan
RD. Gregory Gamara Liamata, S.S.
ASESOR / Moderator Tribunal Kams
RD. Gregorius Marlan Daun Allo, S.S.
Notaris Pengadilan
RD. Ferdinandus Paulus Niki Towary, S.S.
ASESOR
RD. Tirta Vianto Sampe Roge, S.S.
Notaris Pengadilan
Caroline Sonya Exposto
Staf Administrasi
Uni
Staf Administrasi

Informasi Lebih Lanjut

Email Kami support@tribunal-makassar.com
Logo © 2026 Kams